waktoe.ID | TANJAB TIMUR, INDONESIA – Senin, 26 September 2022, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi warga masyarakat di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur.
Disampaikan AKP Agung Prasetyo Soegiono Kasat Lantas Polres Tanjab Timur kepada reporter Kantor Berita Waktoe, hari ini kita melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kendaraan Roda 2 (R2) dengan lokus sosialisasi di SMPN 21 Tanjab Timur (Keramas) Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur. Sasaran sosialisasi hari ini yakni Siswa/i SMPN 21 Keramas ya, sosialisasi keselematan berlalu lintas dengan memberikan arahan untuk menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang R2, termasuk anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, apalagi menggunakan knalpot brong dan kita harapkan tetap patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan.
Di SMPN 21 Tanjab Timur, AKP Agung Prasetyo S, didampingi personil unit Kamsel Satlantas Polres Tanjab Timur dengan telaten memberikan contoh bagaimana cara memakai helm yang benar, helm yang standar hingga bagaimana memahami rambu-rambu lalu lintas dengan memberikan peragaan memakai alat bantu tanda lalu lintas. Hal ini bertujuan berupaya para Pelajar dapat mengerti pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas ini akan terus dilakukan dan akan menyasar di beberapa wilayah.
Saat dipertanyakan via seluler bagaimana upaya dalam rangka keselamatan berlalu lintas bagi anak sekolah, maka sejauh mana larangan siswa berkendara saat masuk sekolah? sementara sarana transportasi umum tidak ada, jarak tempuh yang jauh, orangtua tidak bisa mengantar, sementara juga tidak memiliki sepeda angin?, itu menjadi kendala yang dirasakan selama ini. Kasat Lantas AKP Agung Prasetyo Soegiono, menyatakan bahwa, sekolah dengan sistim zonasi sekarang sebetulnya sudah tidak ada alasan mengenai jarak tempuh, artinya ditempuh dengan sepeda angin mampu, atau orangtua bisa mengantar anaknya lebih pagi jika beralasan karena kerja.
“Yang menjadi upaya kita bersama, tentu semua pihak ada kesadaran soal keselamatan berlalu lintas, harus ada koordinasi antara pihak sekolah dengan orangtua murid bagaimana menyelesaikan ini, karena tidak ada dispensasi untuk berkendara bagi orang yang belum cukup umur dan atau tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.