Akibat “Nyelonong” Penasehat Hukum KPU Jadi Tersangka Kejari Tanjab Timur

TA, salah satu kuasa hukum KPU dan Nurcholis (Ketua KPU Tanjab Timur) di gelandang Tim Kejari Tanjab Timur dan dinyatakan tersangka Tipikor

waktoe.id – TANJAB TIMUR.  Sekira pukul 22.00 WIB, TA, salah satu kuasa hukum KPU dan Nurcholis ditangkap oleh tim Kejari Tanjab Timur, TA terlihat keluar dari mobil Innova BH 1624 NZ, setibanya di Kantor Kejari dengan tangan terborgol langsung dibawa dan dimasukan ke ruang tahanan Kejari Tanjab Timur. Rabu, 2/2/2022

Dari pantauan di lapangan, dengan berjalan gontai terborgol tangannya TA digiring langsung Bram Prima Putra, Kasi Pidum bersama Tim Kejari memasuki tahanan Kejari Tanjab Timur.

Selang beberapa saat salah satu dokter di datangkan untuk  melakukan pemeriksaan. dr. Erin dari Puskesmas Muara Sabak Barat usai melakukan pemeriksaan mengatakan kondisi tersangka selama pemeriksaan sehat. “Kita hanya Tes Antigen dan memeriksa kesehatannya, kondisinya sehat selama pemeriksaan tadi, “ujarnya.

Kajari Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum di hadapan awak media mengatakan, penyidikan perkara hari ini, menetapkan per 2 Februari 2022, atas nama  TA menjadi tersangka sesuai pasal 21 UU Nomor  31 tahun 1999, sebagai mana diatur dalam UU Nomor  20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal yang terindikasi menghalangi penyidikan, kita sudah memenuhi unsur unsurnya,”ungkap Kajari.

Ditambahkan, Dua (2) bulan yang lalu, kawan-kawan media juga melihat dan mengetahui tersangka ini masuk di ruang pemeriksaan tanpa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tidak memiliki sopan santun dengan hanya memakai sendal dan sudah diingatkan pihat keamanan kami, namun “nyelonong” masuk dan menarik paksa kliennya yang terperiksa, kedua,
menganjurkan tidak datang para saksi, dan itu berkali – kali dengan berbagai alasan-alasan yang dibuat mulai dari sakit, nunggu sidang pra peradilannya dan lain lain.

Dan, sambung Kajari, tadi pagi ditetapkan tersangka kemudian  di jemput di salah satu lokasi di Kota Jambi. Selanjutnya, tersangka akan ditahan 20 hari kedepan dan kita akan sampaikan keterangan selanjutnya, ujar Kajari.

Saat ditanyakan apakah akan ada tersangka lain?, Kajari menyatakan
tersangka lain pasti ada, “beberapa pihak yang menghalangi baik Penasehat Hukum maupun Pihak Lainnya  akan dijadikan tersangka.

Selanjutnya, tersangka TA langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur untuk dititipkan di tahanan Polres Tanjab Timur.

 

Tersangka TA (Penasehat Hukum KPU) dengan tangan terborgol

 

TA sendiri diketahui  menjadi kuasa hukum KPU dan Nurcholis (Ketua KPU Tanjab Timur) dan melakukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tanjab Timur saat terjadi penggeledahan di Kantor KPU Tanjab Timur dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Tanjab Timur 2020.

Penangkapan TA sendiri, dihimpun dari sumber terpercaya, tersangka TA  ditangkap di Kota Jambi karena sudah di panggil  tidak datang.

Sebelumnya Kamis dan Jum’at kemarin (27-28 Januari) sudah  diperiksa, namun di Senin (01/1) kemarin dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak datang, hingga akhirnya Rabu malam (2/2/2022) dilakukan penjemputan paksa.

Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta”

Artikel Terkait
album-art
Menyilau Hari Jadi Klaten
ADVERTISING