Catatan Banggar Terhadap APBD Perubahan Sementara Tahun 2022 Tanjab Timur

waktoe.ID – TANJAB TIMUR. INDONSEIA, Senin, 29 Agustus 2022, Paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar ) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Tmur (Tanjab Timur) terhadap Rancangan Perubahan kebijakanan umum anggaran dan peruabahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2022.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur Mahrup dan dihadiri Sekda Sapril, Anggota DPRD Tanjab Timur, Forkompimda, OPD dan undangan lainnya.

Plafon sementara pendapatan daerah dan belanja. Pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.096.405.979.122,00 setelah perubahan sebesar Rp.1.092.990.850.225,00 atau berkurang sebesar Rp. 3.415.128.897,00.Belanja daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.166.687.345.642,00 setelah perubahan sebesar Rp. 1.240.711.087.856,00 atau bertambah sebesar Rp. 74.023.742.241,00. Pembiayaan daerah : Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa sebesar Rp.151.720.237.631,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk pernyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dianggarakan sebesar Rp. 4 Milyar.

Plafon anggaran sementara masing-masing urusan pemerintahan. Dalam urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesasr Rp. 768.520.934.489,00. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp. 75.245.789.482,00. Urusan pemerintahan pilihan dianggarkan sebesar Rp. 57.067.490.877,00. Urusan penunjang pemerintahan dianggarankan sebesar Rp. 193.860.539.739,00. Unsur pendukung urusan pemerintah dianggarkan sebesar Rp.81.042.591.323,00. Unsur pengawasan urusan pemerintah dianggarkan sebesar Rp. 10 Milyar. Unsur kewilayaan dianggarkan sebesar Rp. 49.846.343.885,00. Unsur pemerintahan umum dianggarkan sebesar Rp. 5.127.398.061,00.
Guntur membacakan laporan banggar memberikan empat catatan/rekomendasi terhadap perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2022.

Banggar menyepakati pagu per-OPD dalam pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2022, namun program/kegiatan dan subtansinya baru dapat disepakati pada saat pembahasan rancangan APBD Perubahan tahun 2022 yang akan datang.
Banggar mengingatkan kepada seluruh OPD yang penyerapan anggaran sampai dengan Bulan Agustus masih rendah untuk segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi prioritas, mengingat ketersediaan waktu terutama terhadap program dan kegiatan untuk pencapaian target visi misi pemda serta terhadap program pemulihan ekonomi daerah, penyediaan sarana dan prasarana layanan public dan ekonomi, mengurai kemiskinan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Banggar menyarankan kepada seluruh OPD agar tidak menganggarkan kegiatan/sub kegaiatan pada APBD Perubahan TAhun 2022 apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegaiatan tersebut diperkirakan tidak akan selesai sampai berakhir tahun anggaran 2022 dan OPD untuk terus meningkatkan koordinasi, komunikasi, sinkronisasi antar OPD agar tidak terjadi tumpang tindih program/kegiatan.

Artikel Terkait
album-art
Menyilau Hari Jadi Klaten
ADVERTISING