“Hantu” Limbah Medis RSUD Ahmad Ripin

Limbah Medis dalam bentuk cair bersifat infeksius di RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi langsung disalurkan ke Septic Tank rumah sakit tanpa penanganan khusus

 

waktoe.id – JAMBI – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Ahamd Ripin Muaro Jambi  tidak difungsikan hingga kini. Selama belasan tahun limbah cair medis hanya di buang ke Septic Tank kamar mandi yang ada di unit-unit,  mulai dari unit laboratorium, rontsen, hingga medis. Kualitas Septic Tank pun dipertanyakan.

Hasil pantauan reporter kantor berita waktoe (4 Mei 2021) kondisi IPAL RSUD Ahmad Ripin sangat memprihatinkan, dimana pipa-pipa saluran pembuangan limbah cair medis tidak tersalur ke IPAL, karena terlihat pipa pipa banyak yang putus hingga buntu oleh tanah.

IPAL yang berada di RSUD Ahmad Ripin ini juga sudah ditumbuhi semak belukar yang setinggi lutut dan terlihat kosong bukti tidak pernah sama sekali dioperasikan.

Dilansir dari media online sinarjambi.com (Rabu (10/03/2021) lalu, Dirut RSUD Ahmad Ripin Ilham, mengiyakan atas  kondisi IPAL RSUD Ahmad Ripin  yang tidak berfungsi.

IPAL RSUD Ahmad Ripin, Ilham  membenarkan selama tiga tahun Ia menjabat sebagai Direktur Utama di RSUD Ahmad Ripin, memang limbah cair medis ini tidak pernah sama sekali diproses melaui IPAL.

“Iya memang limbah cair medis RS kita selama ini belum pernah tersalurkan ke IPAL, jadi memang terbiarkan mengendap di septic tank di setiap ruangan gedung yang ada,” Jelas Direktur Utama ini.

Masih kata Ilham, tidak beroperasinya IPAL didasari tidak pernah terpihaki oleh anggaran. “Pengajuan anggaran untuk mengoperasionalkan IPAL ini selalu dipangkas oleh kebijakan Pemkab Muaro Jambi setiap kali diajukan”, keluhnya.

Kita setiap tahun terus mengajukan anggaran, sayangnya selalu saja digagalkan  oleh berbagai faktor, seperti tahun 2019 anggaran kita kena pangkas gegara rasionalisasi, tahun 2020 kena lagi refocusing, jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

Bukan itu saja, dirinya juga mengatakan, bahwa IPAL di RSUD Ahmad Ripin ini memang sudah tidak pernah berfungsi semenjak dijabat pemimpin sebelum dirinya.

Sedangkan laporan hasil uji lab pengelolaan limbah cair medis dari IPAL yang seharusnya dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi setiap bulannya pun nyaris tidak pernah dilakukan oleh pihak RSUD Ahmad Ripin lantaran tidak berfungsinya IPAL tersebut.

“Pihak DLH sudah pernah menyurati kita, untuk meminta hasil uji lab sample limbah cair dari pengelolaan IPAL, tapi kita tidak bisa berbuat banyak. Lantaran bagaimana bisa, IPAL nya saja tidak berjalan,” tuturnya.

Afif Pudin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kepada kantor berita waktoe (3/5) menjelaskan ada beberapa faktor mengenai IPAL di RSUD Ahmad Ripin. Kondisinya memang tidak berfungsi dan pihak rumah sakit kemudian memakai alternative  melakukan lokalisasi penampungan limbah ke dalam sumur (Septic tank) agar tidak mengalir ke luar.

“Kuantitas limbah medis cair rumah sakit ini memang masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan status rumah sakit type C”.

Limbah Cair Medis, Kata Afif Pudin, Selama ini anggaran yang diajukan RSUD tidak detail maka kita sarankan untuk membuat anggaran detail agar tidak menjadi temuan.

Kondisi IPAL yang ada jika dikonversikan sekarang tidak bisa hanya dengan pemeliharaan tetapi harus di rehabilitasi maka butuh anggaran yang besar. Anggaran pemeliharaan tentu tidak cukup untuk perbaikan pipanisasi yang sudah banyak yang rusak.

Maka sudah kita laporkan ke Kementerian Kesehatan kondisi seperti ini, dan disambut baik. Tentu dalam persoalan IPAL ini pihak rumah sakit karena selaku pengguna anggaran diharapkan membuat abstraksi secara detail dan segera disampaikan ke pusat untuk dipihaki anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tetapi, Laporan pun, dari pihak rumah sakit melalui bidang pelayanan medis belum detail, termasuk  kondisi IPAL dan penanganan sementara yang dilakukan meskipun tidak memenuhi standar. Silahkan menanyakan langsung ke pihak rumah sakit.

Pelaporan ASPAK (Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan) sudah kita lakukan, tetapi masih menunggu pihak RS untuk menyampaikan abstraksi secara  detail untuk disampaikan ke Kementrian Kesehatan, karena kalau berharap anggaran Pemda tidak mencukupi.

Sistim management rumah sakit Ahmad Ripin  merupakan UPTD dari Dinas Kesehatan tetapi Pengguna Anggaran langsung oleh Rumah Sakit. Kita terus melakukan dukungan dan dorongan agar permasalahan IPAL dapat segera teratasi.

Saat disinggung sistim lokalisasi penanganan Limbah cair medis, Afif Pudin menyatakan parameter belum ada dan hasil risetnya pun belum dilakukan.

Sementara Direktur Utama RSUD Ahmad Ripin menambahkan persoalan limbah kami yang ada  sekarang limbah covid, dan ini langsung dikelola pihak ke 3 dipaket untuk dimusnahkan di luar Jambi, limbah medis cair dari pasien tindakan operasi, untuk limbah medis bagi rawat lain jarang sekali.

Saat disinggung beberapa hal terkait IPAL dibangun tahun berapa,  dengan anggaran berapa dan apakah sudah pernah difungsikan, termasuk alternative nya sesuai standart yang ditentukan dari kemenkes (KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ), Dirut Ilham hanya menjawab  dimana selama saya di RSUD, menurut sanitarian RSUD IPAL pernah berfungsi, kemudian terganggu dan sudah diusulkan anggaran pemeliharaan, baru tahun ini (2021) ada anggarannya dan tidak terpangkas.

“Yang kita laksanakan sementara dengan sistem anaerobik septic tank,  sambil menunggu dana cukup, sedangkan pembangunan IPAL direktur Ilham tidak mengetahui pasti”, ungkapnya.

Limbah Rumah Sakit

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006).

Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.

Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:

Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.

Fasilitas Pengolahan Limbah Cair dimana limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.

Sifat limbah cair sendiri adalah limbah infeksius dan limbah patologi, penyimpanannya pada tempat sampah berplastik kuning. Limbah farmasi (obat kadaluarsa), penyimpanannya pada tempat sampah berplastik coklat. Limbah sitotoksis adalah limbah berasal dari sisa obat pelayanan kemoterapi, penyimpanannya pada tempat sampah berplastik ungu.

Untuk limbah medis padat tajam seperti pecahan gelas, jarum suntik, pipet dan alat medis lainnya. Penyimpanannya pada safety box/container.

Sedangkan Limbah radioaktif adalah limbah berasal dari penggunaan medis ataupun riset di laboratorium yang berkaitan dengan zat-zat radioaktif. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik merah.

Limbah padat rumah sakit yang lebih dikenal dengan pengertian sampah rumah sakit adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, dan umumnya bersifat padat (Azwar, 1990).

Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis (Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004), yaitu : Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi (Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik hitam, red).

Pengelolaan Limbah Medis

 

Limbah medis harus dilakukan penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah medis dengan konsep ramah lingkungan

Cara terbaik untuk mengurangi risiko terjadinya penularan adalah dengan menjaga agar sampah medis tersebut tetap tertutup dengan rapat. Ada beberapa prinsip dasar dan prosedur yang dapat membantu pencapaian tujuan pengurangan dari pemakaian.
Prinsip-prinsip dan prosedur tersebut adalah :

Sampah dikemas dengan baik, hal ini untuk menjaga agar sampah tetap dalam kemasan dan tertutup rapat serta menghindarkan hal-hal yang dapat merobek atau memecahkan kontainer limbah.

Menghindari kontak fisik dengan limbah, dengan menggunakan alat pelindung perorangan ( sarung tangan, masker, dsb ) dan diusahakan agar sedikit mungkin memegang limbah, membatasi jumlah orang yang berpotensi untuk tercemar.

Pemusnahan limbah medis haruslah dengan menggunakan cara pembakaran, perlu dijaga keutuhan kemasannya pada waktu sampah tersebut ditangani. Banyak sistem pembakaran atau insenerasi yang menggunakan peralatan mekanik. Namun, untuk melakukan pengolahan limbah medis yang sesuai dengan peraturan berlaku dan pengolahan ramah lingkungan.

Pengelolaan Limbah Cair Rumah Sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan RS, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme bahan beracun, dan radio aktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan (Depkes RI, 2006). Penanganannya melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)

Ada beberapa pendapat terkait Air limbah rumah sakit. Seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses seluruh kegiatan rumah sakit, yang meliputi : limbah cair domestik, yakni buangan kamar dari rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Said, 1999). Menurut Azwar (1990), air limbah atau air bekas adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan, yang lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia termasuk industri.

Kehati-hatian terhadap limbah medis tersebut maka harus dilakukan penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah medis dengan konsep ramah lingkungan.

Penulis : Ihsan Abdulah Nusantara
Editor : Abdulah Ihsan

Artikel Terkait
album-art
Menyilau Hari Jadi Klaten
ADVERTISING
RELATED POST
DISCUSSION ABOUT THIS POST