Waktoe. id. Way Kanan | Syahrizal Ketua DPD Topan-RI Waykanan memberikan apresisasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan telah menerima 6 tersangka kurir Narkoba jenis Ganja guna untuk dilakukan proses tahap II yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti.
6 tersangka tersebut terdiri dari sepasang suami istri, dan kakak beradik, Sejoli tersebut ditangkap pada saat melintas di Jl. Lintas Sumatera, dari Banda Aceh menuju ke Jakarta, Kamis (16/03/2023).
Kejari Way Kanan DR. Afriliana Purba, SH didampingi Rifqi Leksono (Kasi PB3R) dan Rizki Suwandi (Staf BB) mengatakan bahwa “Yang diantar ke kami itu sudah penyisihan dari 169 kilogram terdiri dari, 159 bungkus ganja, dan 6 orang tersangka merupakan Kurir,” kata Kejari Kabupaten Way Kanan.
Ditambahkan pula oleh Rifqi Leksono sebagai Kasi PB3R menyampaikan, “untuk barang bukti berupa dua unit mobil kijang inova, dan honda brio, 7 unit handphone, 304 kilogram ganja,” terangnya.
Untuk tahap selanjutnya Kejari Way Kanan akan melakukan pengecekan kembali untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mendatang.
Setelah menjalani proses tahap II di Kejari Way Kanan, 6 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambangan Umpu, sembari menunggu waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat.
Menyikapi tindakan yang dilakukan oleh Kejari Way Kanan tersebut, Ketua DPD Topan-RI Way Kanan Sahrizal mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan sekaligus meminta ke 6 terduga tersangka di hukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. ,
Saya sangat mengapresiasi tindakan tegas aparat penegak hukum atas telah di proses tahap II 6 orang tersangka kurir narkoba ini,”karena ini adalah bagian perang melawan narkoba yang kini menjadi penyakit masyarakat,”pungkas Sahrizal(Tim/Rst